Kami Adalah

Perhimpunan Advokat Indonesia atau disingkat "PERADI" merupakan organisasi advokat yang dimaksud di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 ("UU No.18/2003") tentang Advokat, yakni bahwa PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Artikel & Pengumuman

Berikut adalah beberapa aktifitas terbaru PERADI.

Artikel lainnya? Klik disini


Lihat Video Kami



Mitra Kami

Kami bekerjasama dengan
Loading...