PERSYARATAN :

  1. Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
  2. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PERADI).
  3. Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (PERADI).
  4. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
  5. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  6. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
  7. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor iAdvokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi Advokat.
  8. Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum).
  9. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp 6.000,-).
  10. Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik  (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkara.
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP.
  12. Bukti Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat.