Syarat-syarat Perpanjangan KTPA Anggota Baru :
- Melampirkan Fotocopi KTP.
- Melampirkan Fotocopi berwarna KTPA Peradi.
- Melampirkan Fotocopi Berita Acara Sumpah (BAS).
- Melapirkan Pasphoto 3x4 dan 4x6 (masing-masing 3 buah, dengan background berwarna merah).
- Ijazah Sarjana Hukum (legalisir);
- Melampirkan Bukti Transfer Uang Pendaftaran sebesar Rp. 600.000,- (dapat di transfer ke Bank Mandiri, No Rek. 124-0010040070, atas nama PERADI (DPN WH).
- Bagi yang tidak memiliki KTPA Peradi, mohon mencantumkan Dokumen Pendukung lainnya, diantaranya :
a. Salah satu produk dari Peradi yaitu Sertifikat PKPA Peradi atau Sertifikat Ujian Profesi Advokat Peradi), jika ada;
b. Kartu Tanda Pengenal Pengacara Praktek (sebelum tahun 2003) / SK Menteri;
c. Membuat 2 (dua) surat pernyataan yaitu :
- Surat pernyataan pengunduran diri dari Organisasi lain;
- Surat pernyataan (dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah benar).